- PNS yang telah selesai tugas belajar dan bekerja kembali di lingkungan Departemen Keuangan berhak atas:
- cuti bersama;
- cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan;
- cuti sakit;
- cuti bersalin;
- cuti karena alasan penting.
- PNS yang telah selesai tugas belajar dan bekerja kembali di lingkungan Departemen Keuangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan, berhak atas:
- cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan;
- cuti besar.
Sunday, 17 January 2016
Hak Cuti bagi PNS yang Telah Selesai Tugas Belajar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Mohon maaf, mohon info,ttg ketentuan hak cuti pasca tubel di atas apakah ada panduan dan dasarnya?krna dlm peraturan ttg cuti PNS tdk ada pengaturan ttg hak cuti tsb.
ReplyDeleteMaking Money - Work/Tennis: The Ultimate Guide
ReplyDeleteThe งานออนไลน์ way you would expect from betting on nba매니아 the https://septcasino.com/review/merit-casino/ tennis deccasino matches of tennis is to bet on the player you like most. But you also need https://febcasino.com/review/merit-casino/ a different