Pages

Sunday, 17 January 2016

Cuti Karena Alasan Penting

  1. Hak Cuti Karena Alasan Penting
    1. Merupakan hak PNS.
    2. Selama menjalankan cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan tidak memperoleh TKPKN.
  2. Penggunaan Cuti Karena Alasan Penting
    1. Selain karena alasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur cuti PNS, PNS juga berhak atas cuti karena alasan penting karena terjadinya kondisi force major, misalnya banjir, tanah longsor, kebakaran, dan gempa bumi.
    2. PNS yang telah menggunakan cuti karena alasan penting, berhak atas:
      • cuti bersama;
      • cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti karena alasan penting;
      • cuti besar;
      • cuti sakit;
      • cuti bersalin.

No comments:

Post a Comment