- Hak Cuti Karena Alasan Penting
- Merupakan hak PNS.
- Selama menjalankan cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan tidak memperoleh TKPKN.
- Penggunaan Cuti Karena Alasan Penting
- Selain karena alasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur cuti PNS, PNS juga berhak atas cuti karena alasan penting karena terjadinya kondisi force major, misalnya banjir, tanah longsor, kebakaran, dan gempa bumi.
- PNS yang telah menggunakan cuti karena alasan penting, berhak atas:
- cuti bersama;
- cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti karena alasan penting;
- cuti besar;
- cuti sakit;
- cuti bersalin.
Sunday, 17 January 2016
Cuti Karena Alasan Penting
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment