- PNS yang telah bekerja paling kurang 5 (lima) tahun secara terus-menerus dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.
- Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
- Alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak tersebut dapat dipertimbangkan oleh atasan langsung PNS yang bersangkutan apabila disertai dengan bukti-bukti yang mendukung.
- PNS yang bekerja kembali di lingkungan Departemen Keuangan setelah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara tidak berhak atas cuti tahunan yang tersisa dan berhak atas:
- cuti bersama;
- cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan setelah bekerja kembali paling kurang 3 (tiga) bulan;
- cuti besar, yaitu setelah bekerja kembali paling kurang 6 (enam) tahun secara terus-menerus;
- cuti sakit;
- cuti bersalin;
- cuti karena alasan penting.
Sunday, 17 January 2016
Cuti di Luar Tanggungan Negara
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment