- Hak Cuti Sakit merupakan hak PNS dan/atau PNS/CPNS wanita yang mengalami gugur kandungan.
- Penggunaan Cuti Sakit
- PNS yang menderita sakit lebih dari 2 (dua) hari harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas.
- PNS yang telah menggunakan cuti sakit untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan telah aktif bekerja kembali, berhak atas:
- cuti bersama;
- cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti sakit;
- cuti besar;
- cuti bersalin;
- cuti karena alasan penting.
- Cuti Bersalin
- Hak Cuti Bersalin
- Merupakan hak PNS/CPNS wanita untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga.
- Cuti bersalin yang digunakan oleh CPNS wanita untuk persalinan anaknya yang pertama akan mengurangi hak cuti persalinan setelah yang bersangkutan menjadi PNS.
- Penggunaan Cuti Bersalin dan Cuti Lain untuk Bersalin
- PNS yang telah menggunakan cuti bersalin, berhak atas:
- cuti bersama;
- cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti bersalin;
- cuti besar;
- cuti sakit;
- cuti karena alasan penting.
- PNS wanita dapat diberikan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat, apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan.
- PNS wanita yang akan/telah menggunakan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
- PNS wanita yang akan/telah menggunakan cuti besar tersebut berhak atas:
- cuti bersama;
- cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti besar;
- cuti sakit;
- cuti karena alasan penting.
- PNS wanita dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anaknya yang kelima dan seterusnya.
- PNS wanita yang telah menggunakan cuti di luar tanggungan negara tersebut, berhak atas:
- cuti bersama;
- cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti di luar tanggungan negara;
- cuti besar setelah bekerja kembali paling kurang 6 (enam) tahun secara terus-menerus;
- cuti sakit;
- cuti karena alasan penting.
Sunday, 17 January 2016
Cuti Sakit
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment