- Hak Cuti Besar
- Merupakan hak PNS yang telah bekerja paling kurang 6 (enam) tahun secara terus menerus.
- PNS yang akan/telah menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
- Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tidak berhak atas tunjangan jabatan dan tidak memperoleh TKPKN.
- Penggunaan Cuti Besar
- PNS perlu merencanakan penggunaan cuti besar sejak awal tahun.
- Cuti besar dapat digunakan oleh PNS untuk
- Memenuhi kewajiban agama;
- Persalinan anaknya yang keempat apabila PNS yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan; atau
- Keperluan lainnya sesuai pertimbangan pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- PNS yang telah melaksanakan cuti tahunan dan akan mengambil cuti besar pada tahun yang bersangkutan harus mengembalikan TKPKN yang diterimanya selama melaksanakan cuti tahunan.
- PNS yang akan/telah menggunakan cuti besar berhak atas:
- cuti bersama;
- cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti besar;
- cuti sakit;
- cuti bersalin untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga;
- cuti karena alasan penting.
Sunday, 17 January 2016
Cuti Besar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment