- Permohonan cuti yang akan dijalankan di dalam negeri dan sudah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan surat izin cuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali permohonan:
- cuti sakit;
- cuti karena alasan penting.
- Cuti yang akan dijalankan di luar negeri harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
- Permohonan cuti yang akan dijalankan di luar negeri dan izin ke luar negeri, harus disampaikan kepada Sekretariat Jenderal cq. Biro Sumber Daya Manusia paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali permohonan:
- cuti sakit;
- cuti karena alasan penting.
Sunday, 17 January 2016
Pengajuan Permohonan Hak Cuti
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment