Jakarta - Pemerintah menetapkan libur nasional dan
cuti bersama 2016 dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, di Kantor
Kemko PMK, Jakarta, Kamis (25/6). Hadir dalam Rakor ini, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi,
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Tenaga Kerja, Hanif
Dhakiri.
Dalam Rakor ini, pemerintah menyepakati draft Surat
Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016.
Jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2016 ditetapkan sama dengan di
tahun 2015, yaitu sebanyak 19 hari terdiri dari libur nasional sebanyak
15 hari dan cuti bersama adalah 4 hari.
Rincian hari libur nasional tersebut, terdiri dari 1 Januari Tahun
Baru 2016 Masehi, 8 Februari Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili, 9 Maret,
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938, 25 Maret Wafat Isa Al-Masih, 1 Mei
Hari Buruh Internasional, 5 Mei Kenaikan Yesus Kristus, 6 Mei Isra
Mikraj Nabi Muhammad SAW, 22 Mei Hari Raya Waisak 2560, 6 dan 7 Juli
Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 12
September Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyah, 2 Oktober Tahun Baru Islam
1438 Hijriyah, 12 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW, dan 25 Desember
Hari Raya Natal.
Sedangkan cuti bersama terdiri dari 4, 5 dan 8 Juli Hari Raya Idul
Fitri 1437 Hijriyah, dan 26 Desember Hari Raya Natal. Terkait keluhan
dunia usaha mengenai banyaknya hari libur yang merugikan perusahaan,
Puan mengatakan, jumlah libur nasional dan cuti bersama ini sudah
melalui pembahasan dan kajian mendalam semua pihak terkait. Sehingga
tidak bisa lagi dikurangi atau dilebihkan. Ia berharap penetapan ini
tidak merugikan siapa pun.
Puan mengatakan, pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional
dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan
meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak
peningkatan ekonomi.
"Libur dan cuti ini juga sebagai kompensasi bagi PNS yang tidak
pernah atau kesulitan waktu mengambil cuti," kata Puan usai
penandatanganan SKB tersebut.
Menurut Puan, cuti tahunan merupakan hak bagi pegawai yang harus
dihargai dan dihormati. Untuk kepentingan bersama perlu diatur oleh
pemerintah. Selain itu, jumlah hari cuti bersama adalah mengurangi
jumlah hari cuti tahunan.(Suara Pembaruan
No comments:
Post a Comment