Pages

Monday, 18 January 2016

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2016

Jakarta - Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2016 dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, di Kantor Kemko PMK, Jakarta, Kamis (25/6). Hadir dalam Rakor ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri.
Dalam Rakor ini, pemerintah menyepakati draft Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016. Jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2016 ditetapkan sama dengan di tahun 2015, yaitu sebanyak 19 hari terdiri dari libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama adalah 4 hari.
Rincian hari libur nasional tersebut, terdiri dari 1 Januari Tahun Baru 2016 Masehi, 8 Februari Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili, 9 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938, 25 Maret Wafat Isa Al-Masih, 1 Mei Hari Buruh Internasional, 5 Mei Kenaikan Yesus Kristus, 6 Mei Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 22 Mei Hari Raya Waisak 2560, 6 dan 7 Juli Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 12 September Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyah, 2 Oktober Tahun Baru Islam 1438 Hijriyah, 12 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW, dan 25 Desember Hari Raya Natal.
Sedangkan cuti bersama terdiri dari 4, 5 dan 8 Juli Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, dan 26 Desember Hari Raya Natal. Terkait keluhan dunia usaha mengenai banyaknya hari libur yang merugikan perusahaan, Puan mengatakan, jumlah libur nasional dan cuti bersama ini sudah melalui pembahasan dan kajian mendalam semua pihak terkait. Sehingga tidak bisa lagi dikurangi atau dilebihkan. Ia berharap penetapan ini tidak merugikan siapa pun.
Puan mengatakan, pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.
"Libur dan cuti ini juga sebagai kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitan waktu mengambil cuti," kata Puan usai penandatanganan SKB tersebut.
Menurut Puan, cuti tahunan merupakan hak bagi pegawai yang harus dihargai dan dihormati. Untuk kepentingan bersama perlu diatur oleh pemerintah. Selain itu, jumlah hari cuti bersama adalah mengurangi jumlah hari cuti tahunan.(Suara Pembaruan

No comments:

Post a Comment