Pages

Monday, 18 January 2016

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2016

Jakarta - Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2016 dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, di Kantor Kemko PMK, Jakarta, Kamis (25/6). Hadir dalam Rakor ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri.
Dalam Rakor ini, pemerintah menyepakati draft Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016. Jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2016 ditetapkan sama dengan di tahun 2015, yaitu sebanyak 19 hari terdiri dari libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama adalah 4 hari.
Rincian hari libur nasional tersebut, terdiri dari 1 Januari Tahun Baru 2016 Masehi, 8 Februari Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili, 9 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938, 25 Maret Wafat Isa Al-Masih, 1 Mei Hari Buruh Internasional, 5 Mei Kenaikan Yesus Kristus, 6 Mei Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 22 Mei Hari Raya Waisak 2560, 6 dan 7 Juli Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 12 September Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyah, 2 Oktober Tahun Baru Islam 1438 Hijriyah, 12 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW, dan 25 Desember Hari Raya Natal.
Sedangkan cuti bersama terdiri dari 4, 5 dan 8 Juli Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, dan 26 Desember Hari Raya Natal. Terkait keluhan dunia usaha mengenai banyaknya hari libur yang merugikan perusahaan, Puan mengatakan, jumlah libur nasional dan cuti bersama ini sudah melalui pembahasan dan kajian mendalam semua pihak terkait. Sehingga tidak bisa lagi dikurangi atau dilebihkan. Ia berharap penetapan ini tidak merugikan siapa pun.
Puan mengatakan, pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.
"Libur dan cuti ini juga sebagai kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitan waktu mengambil cuti," kata Puan usai penandatanganan SKB tersebut.
Menurut Puan, cuti tahunan merupakan hak bagi pegawai yang harus dihargai dan dihormati. Untuk kepentingan bersama perlu diatur oleh pemerintah. Selain itu, jumlah hari cuti bersama adalah mengurangi jumlah hari cuti tahunan.(Suara Pembaruan

Sunday, 17 January 2016

Cuti di Luar Tanggungan Negara

  1. PNS yang telah bekerja paling kurang 5 (lima) tahun secara terus-menerus dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.
  2. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
  3. Alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak tersebut dapat dipertimbangkan oleh atasan langsung PNS yang bersangkutan apabila disertai dengan bukti-bukti yang mendukung.
  4. PNS yang bekerja kembali di lingkungan Departemen Keuangan setelah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara tidak berhak atas cuti tahunan yang tersisa dan berhak atas:
    1. cuti bersama;
    2. cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan setelah bekerja kembali paling kurang 3 (tiga) bulan;
    3. cuti besar, yaitu setelah bekerja kembali paling kurang 6 (enam) tahun secara terus-menerus;
    4. cuti sakit;
    5. cuti bersalin;
    6. cuti karena alasan penting.

Pengajuan Permohonan Hak Cuti

  1. Permohonan cuti yang akan dijalankan di dalam negeri dan sudah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan surat izin cuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali permohonan:
    1. cuti sakit;
    2. cuti karena alasan penting.
  2. Cuti yang akan dijalankan di luar negeri harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
  3. Permohonan cuti yang akan dijalankan di luar negeri dan izin ke luar negeri, harus disampaikan kepada Sekretariat Jenderal cq. Biro Sumber Daya Manusia paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali permohonan:
    1. cuti sakit;
    2. cuti karena alasan penting.

Hak Cuti bagi PNS yang Telah Selesai Tugas Belajar

  1. PNS yang telah selesai tugas belajar dan bekerja kembali di lingkungan Departemen Keuangan berhak atas:
    1. cuti bersama;
    2. cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan;
    3. cuti sakit;
    4. cuti bersalin;
    5. cuti karena alasan penting.
  2. PNS yang telah selesai tugas belajar dan bekerja kembali di lingkungan Departemen Keuangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan, berhak atas:
    1. cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan;
    2. cuti besar.

Hak Cuti bagi PNS yang Sedang Tugas Belajar

  1. PNS yang sedang tugas belajar, berhak atas:
    1. cuti bersama;
    2. cuti bersalin;
    3. cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan;
  2. PNS yang sedang tugas belajar di dalam negeri atau di luar negeri yang akan menggunakan cuti bersalin dan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat (apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan) harus mengajukan permohonan cuti kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui Pimpinan Perguruan Tinggi atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.

Cuti Karena Alasan Penting

  1. Hak Cuti Karena Alasan Penting
    1. Merupakan hak PNS.
    2. Selama menjalankan cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan tidak memperoleh TKPKN.
  2. Penggunaan Cuti Karena Alasan Penting
    1. Selain karena alasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur cuti PNS, PNS juga berhak atas cuti karena alasan penting karena terjadinya kondisi force major, misalnya banjir, tanah longsor, kebakaran, dan gempa bumi.
    2. PNS yang telah menggunakan cuti karena alasan penting, berhak atas:
      • cuti bersama;
      • cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti karena alasan penting;
      • cuti besar;
      • cuti sakit;
      • cuti bersalin.

Cuti Sakit

  1. Hak Cuti Sakit merupakan hak PNS dan/atau PNS/CPNS wanita yang mengalami gugur kandungan.
  2. Penggunaan Cuti Sakit
    1. PNS yang menderita sakit lebih dari 2 (dua) hari harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas.
    2. PNS yang telah menggunakan cuti sakit untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan telah aktif bekerja kembali, berhak atas:
      1. cuti bersama;
      2. cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti sakit;
      3. cuti besar;
      4. cuti bersalin;
      5. cuti karena alasan penting.
  3. Cuti Bersalin
    1. Hak Cuti Bersalin
      1. Merupakan hak PNS/CPNS wanita untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga.
      2. Cuti bersalin yang digunakan oleh CPNS wanita untuk persalinan anaknya yang pertama akan mengurangi hak cuti persalinan setelah yang bersangkutan menjadi PNS.
    2. Penggunaan Cuti Bersalin dan Cuti Lain untuk Bersalin
      1. PNS yang telah menggunakan cuti bersalin, berhak atas:
        • cuti bersama;
        • cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti bersalin;
        • cuti besar;
        • cuti sakit;
        • cuti karena alasan penting.
      2. PNS wanita dapat diberikan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat, apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan.
      3. PNS wanita yang akan/telah menggunakan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
      4. PNS wanita yang akan/telah menggunakan cuti besar tersebut berhak atas:
        • cuti bersama;
        • cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti besar;
        • cuti sakit;
        • cuti karena alasan penting.
      5. PNS wanita dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anaknya yang kelima dan seterusnya.
      6. PNS wanita yang telah menggunakan cuti di luar tanggungan negara tersebut, berhak atas:
        • cuti bersama;
        • cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti di luar tanggungan negara;
        • cuti besar setelah bekerja kembali paling kurang 6 (enam) tahun secara terus-menerus;
        • cuti sakit;
        • cuti karena alasan penting.

Cuti Besar

  1. Hak Cuti Besar
    1. Merupakan hak PNS yang telah bekerja paling kurang 6 (enam) tahun secara terus menerus.
    2. PNS yang akan/telah menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
    3. Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tidak berhak atas tunjangan jabatan dan tidak memperoleh TKPKN.
  2. Penggunaan Cuti Besar
    1. PNS perlu merencanakan penggunaan cuti besar sejak awal tahun.
    2. Cuti besar dapat digunakan oleh PNS untuk
      • Memenuhi kewajiban agama;
      • Persalinan anaknya yang keempat apabila PNS yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan; atau
      • Keperluan lainnya sesuai pertimbangan pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  3. PNS yang telah melaksanakan cuti tahunan dan akan mengambil cuti besar pada tahun yang bersangkutan harus mengembalikan TKPKN yang diterimanya selama melaksanakan cuti tahunan.
  4. PNS yang akan/telah menggunakan cuti besar berhak atas:
    1. cuti bersama;
    2. cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti besar;
    3. cuti sakit;
    4. cuti bersalin untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga;
    5. cuti karena alasan penting.

Cuti Tahunan

  1. Hak Cuti Tahunan
    1. Merupakan hak PNS, termasuk CPNS yang telah bekerja secara terus menerus selama 1 (satu) tahun.
    2. CPNS hanya berhak atas cuti tahunan, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
    3. Selama menjalankan cuti tahunan, PNS/CPNS yang bersangkutan memperoleh TKPKN.
  2. Penggunaan Cuti Tahunan
    1. Penggunaan cuti tahunan dapat digabungkan dengan cuti bersama, dengan jumlah paling sedikit menjadi 3 (tiga) hari kerja.
    2. Cuti bersama yang tidak digunakan karena kepentingan dinas dan berdasarkan surat tugas, tetap menjadi hak cuti tahunan PNS.
  3. Penangguhan Cuti Tahunan yang Tersisa
    1. Cuti tahunan yang tersisa 6 (enam) hari kerja atau kurang tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
    2. Cuti tahunan yang tersisa lebih dari 6 (enam) hari kerja harus dimintakan penangguhan oleh PNS/CPNS kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, agar penangguhan dimaksud dapat dilaksanakan tahun berikutnya.
    3. Pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat menangguhkan cuti tahunan paling lambat akhir bulan Desember tahun yang berjalan.
  4. Penggunaan Cuti Tahunan yang Tersisa
    1. Cuti tahunan yang tersisa yang digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan tahun yang sedang berjalan, dapat diambil untuk paling lama:
      • 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan; dan
      • 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan, apabila cuti tahunan tidak diambil secara penuh dalam beberapa tahun.
    2. Pengajuan permohonan cuti tahunan yang tersisa yang digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan yang sedang berjalan harus mencantumkan jumlah cuti tahunan yang tersisa dari cuti tahunan pada masing-masing tahun yang bersangkutan.
    3. Tanpa adanya persetujuan penangguhan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, lamanya cuti tahunan yang dapat diambil dalam tahun yang sedang berjalan menjadi paling lama 18 (delapan belas) hari kerja.

Cuti Pegawai Negeri Sipil

Dasar hukum:
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  3. Keputusan Bersama 3 Menteri mengenai Cuti Bersama.
  4. Surat Edaran Nomor SE – 3559 /MK.1/2009
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan pemberian cuti adalah dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani.

PEDOMAN DASAR PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN

DASAR PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN
Berikut ini adalah Peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum dibidang kepegawaian, diantaranya :
  1. Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
  8. Undang-undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Pensiun Janda/Duda Pegawai
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil